SERTIFIKASI GURU 2014
Sunday, 8 December 2013
Add Comment
Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Guru 2014
Untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014 tentunya harus
memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan agar bisa
ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru 2014. Disamping itu guru juga harus mengetahui tahapan penetapan peserta sertifikasi guru 2014. Pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan
dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh
gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar
pada PPG yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak ada lagi guru di sertifikasi melalui jalur PLPG tahun 2015.
Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014
1.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar
di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama.
Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di
madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan
peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan
Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007,
Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2. Memiliki kualifikasi
akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program
studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki
izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi
pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia
setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas
tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan
pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember
2005.
5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta
harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun
secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari
dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti
PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak
melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika
hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK
berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini
sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan
transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun
persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan
belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun
kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang belum memiliki
sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada
aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera
melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan
jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi
guru 2014 wajib S1.
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat dan terima kasih.http://education-vionet.blogspot.com/2013/12/persyaratan-umum-peserta-sertifikasi.html
0 Response to "SERTIFIKASI GURU 2014"
Post a Comment